Proses Perubahan Kurikulum Madrasah
Baca Juga
Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru
BERBAGI ITU INDAH...
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Bpk/Ibu Guru Di Seluruh Indonesia
Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13
        1.       Istilah KKM berubah istilah dgn KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal)
        2.       Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian )
        3.       Istilah UTS berubah istilah dgn PTS ( Penilaian Tengah Semester)
        4.       Istilah UAS berubah istilah dgn PAS ( Penilaian Akhir Semester) Gasal / Genap
        5.       Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun )
PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester GENAP 75 % > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 % )
        a)       Semester Ganjil = 55
        b)       Semester Genap = 65
�------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
�------------------------------------
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
       1.       Terdapat 3 nilai Mapel yang KBM tidak TUNTAS.
       2.       Nilai Pengetahuan KI 3 harus Tuntas.
       3.       Nilai Ketrampilan KI 4 harus Tuntas.
       4.       KI 1dan KI 2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK
1)       Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2)       Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3)       K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4)       2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5)       Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6)       Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
Contoh:
Jika KBM 75 maka :
�            < 75. = D (tidak tuntas)
�           75-82. = C (tuntas dg cukup)
�        83 - 90. = B (tuntas dg baik)
�        91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7)  Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8)  Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
REMIDI�-> Materi yang pernah diujikan.
    1.       Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
     ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    2.       Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH 
     ( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    3.       Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
    ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
    4.       Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
   ( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK  BERLAKU ).
    5.       Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

0 Response to "Proses Perubahan Kurikulum Madrasah"
Post a Comment