SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah
Baca Juga
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, baru-baru ini, menerbitkan beberapa regulasi baru terkait dengan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Ketiganya adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, Nomor 5162 Tahun 2018, dan Nomor 3751 Tahun 2018.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah regulasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan pada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah yang telah diteken sejak 11 Juli silam.
Petunjuk teknis terkait penilaian Hasil Belajar pada Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini merupakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan menjelaskan tentang konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dengan sistem penilaian yang baik, diharapkan akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik. Pun dapat memotivasi peserta didik untuk belajar lebih baik.
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah regulasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah. Keduanya ditetapkan pada tanggal 19 September silam. Sedangkan SK Dirjen Pendis Nomor Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah yang telah diteken sejak 11 Juli silam.
Petunjuk teknis terkait penilaian Hasil Belajar pada Madrasah (MI, MTs, dan MA) ini merupakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah sesuai dengan jenjangnya. Dalam juknis ini mengatur dan menjelaskan tentang konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dengan sistem penilaian yang baik, diharapkan akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik. Pun dapat memotivasi peserta didik untuk belajar lebih baik.
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Konsep Penilaian
- Bab III Penilaian Otentik
- Bab IV Ketuntasan Belajar
- Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
- Bab VI Jenis Penilaian
- Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
- Bab VIII Penutup
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Konsep Penilaian
- Bab III Penilaian Otentik
- Bab IV Ketuntasan Belajar
- Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
- Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
- Bab VII Penutup
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Konsep Penilaian
- Bab III Penilaian Otentik
- Bab IV Ketuntasan Belajar
- Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
- Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
- Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
- Bab VIII Penutup
Unduh SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah
Silakan unduh masing-masing SK Dirjen pada tautan di bawah ini.
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah, UNDUH DI SINI
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah, UNDUH DI SINI
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah, UNDUH DI SINI
Semoga ketiga SK Dirjen tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah bisa menjadi panduan bagi pendidik, satuan pendidikan, dan stakeholder madrasah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah, untuk Madrasah Hebat Bermartabat.
0 Response to "SK Dirjen Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah"
Post a Comment