Kalender Pendidikan Tahun 2019-2020

Baca Juga

Dalam kegiatan pembelajaran di suatu lembaga pendidikan tentunya perlu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di lembaga pendidikan berupa Kalender Pendidikan untuk tingkat RA, MI, MTs dan MA dan pada tahun Pelajaran 2019/2020 Dirjen Pendis Kemenag kembali merilis kalender pendidikan Seperti tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan terkait dengan Kalender Pendidikan Madrasah. Kalender Pendidikan ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag hingga satuan pendidikan madrasah dalam menyusun kaldik sesuai dengan daerah masing-masing.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2019/2020. Biasanya, SK Dirjen tentang kaldik ini kemudian akan disusul dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia. SK Dirjen tentang Kaldik Madrasah Tahun 2019/2020 bersama dengan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan dari masing-masing provinsi ini lah yang kemudian menjadi dasar penyusunan kalender pendidikan di setiap satuan pendidikan baik Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.


Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2019/2020 yang terdiri dari dua semester dan uraiannya sebagai berikut :

1. Kegiatan - kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2019/2020.


2. Kegiatan - kegiatan pada semester genap Tahun pelajaran 2019/2020.


Untuk membuat kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2019/2020 Madrasah mengikuti aturan dari setiap Kabupaten Kota.

Untuk lebih jelasnya Penyampaian Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 BISA DOWNLOUD DISINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kalender Pendidikan Tahun 2019-2020"

Post a Comment